Sejarah Berdiri Perum Pegadaian
Lembaga kredit dengan sisten gadai pertama kali hadir di bumi nusantara pada saat VOC berkuasa, adapun institusi yang menjalankan usaha ini adalah Banh Van Leching. Band ini didirikan melalui surat keputusan Gubernur Jendral Van Imhoff tanggal 28 agustus 1746 dengan modal sebesar (f 7.500.000) yang terdidri dari modal VOC 2/3 dan sisanya milik swasta.
Tahun 1800 POC bubar dan kekuasaan di Indonesia diambil Alih oleh Belanda, semasa pemerintahan Deandels dikeluarkan peraturan tentang macam barang yang dapat diterima sebagai jaminan gadai seperti perhiasan, kain, dan lain-lain.
Tahun 1811 kekuasan di Indonesia diambil alih oleh Inggris- Rafles selaku penguasa mengeluarkanperaturan dimana setiaporang yang dapat mendirikan Bank Van Learning asal mendapat izin penguasa setempat, yang disebut Lisentiestelsel. Lisentiestelsel ini ternyata tidak menguntungkan pemerintah. Tahun 1811 Lisentiestelsel di hapuskan, dan diganti dengan Pachstelsel yang dapat didirikan oleh anggota masyarakat umum dengan syarat sanggup membayar sewa dengan tinggi kepada pemerintah.
Tahun 1816 Belanda kembali menguasai Indonesia, Pachstelsel makin berkembang, namun berdasarkan penelitian pemerintah ternyata banyak Pachstelsel yang melakukan perbuatan sewenang-wenang, seperti menaikan suku bunga, memiliki barang jaminan yang kadaluarsa karena tidak melelangnya, membayar uang kelebihan kepada yang berhak.
Dengan adanya kekurangan tersebut tahun 1870 Pachstelsel dihapuskan dan diganti lagi dengan Licentiestelsel, dengan maksud untuk mengurangi pelanggaran yang merugikan masyarakat umum dan pemerintah. Usaha ini tidak berhasil, karena ternyata penyelewengan masih berjalan tanpa menghiraukan peraturan pemerintah sehingga timbul kehendak pemerintah untuk menguasai sendiri badan usaha ini.
Tahun 1900 diadakan penelitian untuk meksud tersebut dan berkesimpulan bahwa badan usaha tersebut cukup menguntungkan. Maka didirikan Pilot Project di Suka Bumi, atas keberhasilan proyek ini dikeluarkan STBL No. 131 tanggal 1 April 1901 sebagai Pegadaian Negeri pertama di Indonesia, tanggal 1 april inilah kemudian dijadikan hari lahirnya pegadaian.
Pada mulanya uang pinjaman yag diberiakan kepada peminjam berjumlah f 300 dan tidak dikenakan ongkos administratif. Karena pegadaian negri ini semakin berkembang dengan baik maka dikeluarkan peraturan monopoli, diantaranya STBL No. 749 tahun 1914 dan STBL No. 28 tahun 1921. sanksi terhadap pelanggaran peraturan monopoli diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 509. berdasarkan STBL No.266 tahun 1930. Pegadaian Negeri dijadikan perusahaan Negara seperti yang dimaksudkan dalam pasal 2 pada Indonesia Bedrijvenwet STBL No. 419 tahun 1927.
Proklamasi kemerdekaan RI mengakibatkan pengalihan penguasaan terhadap Pegadaian Negara, yaitu kepada Pemerintahan RI melalui Peraturan Pemerintah No.176 tahun 1961, maka tanggal 1 Januari 1967 Pegadaian Negara dijadikan Perusahaan Negara dan berada dalam lingkup Departemen Keuangan. Perusahaan Pegadaian Negara ini mengalami kerugian, untuk itu dikeluarkan instruksi Presiden No. 17 tahun 1969, Undang-undang No.9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1969 dan pelaksanaannya. Menurut surat keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep.664/MK/9/1969,yang mulai berlaku 1 Mei 1969, perusahaan pegadaian negara menjadi jawatan pegadaian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1990, Perjan Pegadaian diubah menjadi perusahaan umum Pegadaian, dengan status PERUM Pegadaian diharapkan mampu megelola usahanya secara profesional, berwawasan bisnis oriental tanpa meninggalkan misinya yaitu pertama turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan kebijaksanaan dan program pemeritah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, kedua mencegah timbulnya praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya
Kantor cabang mengadakan transaksi dengan para nasabah, melaksanakan pencatatan dan selanjutnya mengirimkan laporannya kekantor daerah. Sedangkan kantor daerah diberi otorisasi penuh untuk mengelola dan mengawasi setiap operasional cabang oleh kantor pusat.
@http://www.angelfire.com/ab7/skripsi/Sejarah.htm
koperasi
I.Pengertian :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
II. Macam:
Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
II. Macam:
Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
III. Landasan dan Azas:
a.Berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. Berazas kekeluargaan.
IV. Tujuan:
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
a.Berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. Berazas kekeluargaan.
IV. Tujuan:
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
V. Fungsi dan Peran:
a.membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
a.membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
VI. Prinsip:
keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
VII. Syarat Pendirian:
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
Berkedudukan di wilayah Indonesia
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
Berkedudukan di wilayah Indonesia
VIII. Isi Anggaran Dasar (ps.8):
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
X. Status Badan Hukum:
Setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah (ps.9).
XI. Keanggotaan (ps.17-19):
Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi;
Anggota Koperasi yi setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Koperasi dapat mempunyai anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota;
Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
Setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah (ps.9).
XI. Keanggotaan (ps.17-19):
Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi;
Anggota Koperasi yi setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Koperasi dapat mempunyai anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota;
Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
XII. Hak Anggota (ps.20):
a. menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
XIII. Kewajiban Anggota:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
XIV. Organ Koperasi (ps. 21 s/d 25):
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
XIV. Organ Koperasi (ps. 21 s/d 25):
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
XV. Kewenangan Rapat Anggota
(biasa dan luar biasa)
(biasa dan luar biasa)
1. Anggaran Dasar;
2. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
5. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6. Pembagian sisa hasil usaha;
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
8. Pertanggungan jawab pengurus dan pengawas dalam pengelolaan:
2. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
5. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6. Pembagian sisa hasil usaha;
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
8. Pertanggungan jawab pengurus dan pengawas dalam pengelolaan:
XVI. Tugas, kewenangan dan tanggung
jawab Pengurus:
jawab Pengurus:
(1) Pengurus bertugas:
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
a. mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c. menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f. memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)Pengurus berwenang:
a.Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota;
d.Mengangkat pengelola
(3) Tanggung jawab Pengurus:
a.Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
b.Dapat dituntut oleh penuntut umum;
c.Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut..
a.Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya;
b.Dapat dituntut oleh penuntut umum;
c.Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut..
XVII. Pengawas
(1)Tugas:
a.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya[
c.Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga;
(2)Kewenangan:
a.Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
a.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya[
c.Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga;
(2)Kewenangan:
a.Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
XVIII. Sumber Modal:
1)Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok;
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.
(2)Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota (simpan pinjam);
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
(simpan pinjam);
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah;
f. Modal penyertaan (diatur dengan PP);
a. Simpanan pokok;
b. Simpanan wajib;
c. Dana cadangan;
d. Hibah.
(2)Modal pinjaman dapat berasal dari:
a. Anggota (simpan pinjam);
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
(simpan pinjam);
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. Sumber lain yang sah;
f. Modal penyertaan (diatur dengan PP);
XIX. Cara Pembubaran (ps. 46 s/d 50):
1. Keputusan Rapat Anggota yi:
a. memberitahukan kepada para kreditur dan Pemerintah;
b. selama belum diterima pemberitahuan tsb pembubaran belum berlaku;
2. Keputusan Pemerintah, dengan alasan:
2. Keputusan Pemerintah, dengan alasan:
a.terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
Undang- undang ini;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan /atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan /atau kesusilaan;
c. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
3) Akibat:
Anggota hanya menanggung
kerugian sebatas simpanan pokok,
b. Simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
(4) Resmi Hapus:
Semenjak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut
dalam Berita Negara RI.
Anggota hanya menanggung
kerugian sebatas simpanan pokok,
b. Simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
(4) Resmi Hapus:
Semenjak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut
dalam Berita Negara RI.
XX. Panitia/tim Penyelesaian:
(1) Pembentukan:
Oleh Rapat Anggota
Oleh Pemerintah bila dibubarkan Pemerintah;
Selama penyelesaian maka koperasi tsb sebagai
” Koperasi dalam penyelesaian”.
Oleh Rapat Anggota
Oleh Pemerintah bila dibubarkan Pemerintah;
Selama penyelesaian maka koperasi tsb sebagai
” Koperasi dalam penyelesaian”.
Hak, kewenangan dan kewajiban:
melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
membuat berita acara penyelesaian.
melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam penyelesaian";
mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
membuat berita acara penyelesaian.